Senin, 08 Februari 2016

BELAJAR KEPRIBADIAN DA’I DARI HASAN HUDAYBI


Dakwah ini akhirnya bisa menyatu di tengah masyarakat karena prinsip “Kita adalah Da’i dan bukan Hakim.” Ungkapan ini begitu menginspirasi para aktivis dakwah dari jebakan-jebakan perspektif Khawarij yang ekstrim, Murji’ah yang liberal, Mu’tazilah yang kebablasan serta Syiah yang campur-aduk tak jelas.


Quote yang diterakan oleh Hasan Hudaybi sejak 1965 ini kemudian menjadi judul bukunya. Uniknya, kalimat penuh hikmah itu muncul justru saat Hasan Hudaybi sedang dalam penyiksaan rezim di penjara Liman Turah. Bersama rekan-rekannya yaitu Umar Tilmisani dan Mustafa Masyhur serta putranya yaitu Ma’mun Hudaybi, beliau mengelaborasi kalimat hikmah itu menjadi wacana dakwah yang penuh kearifan.

Hasan Hudaybi ingin menjawab Umar Tilmisani, yang mulai resah dengan aksi radikalisme para pemuda dari kalangan aktivis dakwah. Memang di satu sisi, ia dapat memahami bahwa di tengah penyiksaan rezim yang tak terkira itu sangat wajar bila para pemuda berontak melawan dengan segala sikap radikalnya. Namun di sisi lain, ia juga tidak bisa menerima sikap para pemuda yang mencoba berontak dari penindasan rezim namun justru berujung pada sikap mudah mengkafirkan dan tindakan radikal, sebab itu bukanlah bagian dari karakter dakwah Islam. Sungguh, ini adalah keresahan seorang da’i yang selalu mendambakan kehidupan yang baik di bawah naungan Islam. Meskipun dalam kondisi tersiksa, ia tetap sadar bahwa dakwah Islam tetap memiliki karakter-karakter yang unik bermartabat. Bukan dirinya yang ia risaukan, namun ummat dan masa depan dakwah yang menjadi kerisauannya.

Sikap Terhadap Gerakan Pengkafiran

Syeikh Hasan Hudaybi memandang bahwa vonis kekafiran tidak dapat ditimpakan pada ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan karena kebodohan, kesalahan, atau keterpaksaan. Sehingga, tidak bisa serta-merta menganggap sebuah rezim atau masyarakat itu kafir hanya karena sikap dan tindakannya yang memusuhi da’i, tanpa menyeksamai apakah mereka itu bersikap demikian karena bodoh, salah, atau terpaksa.

Dalam memandang hukum Allah, Syeikh Hasan Hudaybi membagi sikapnya pada dua hal. Pertama; ia mengakui bahwa Allah subhanahu wata’ala adalah pembuat hukum yang mutlak dan menjadi sumber hukum yang adil. Kedua; ia menolak pemutusan hukum dari Allah terhadap seluruh dinamika kehidupan ini, karena terminologi hakimiyatullah semacam ini tidak dikenal dalam al Qur’an, Sunnah ataupun di kalangan ulama terdahulu.

Pandangan Syeikh Hasan Hudaybi ini berdasar pada pembedaan antara Ibadah dan Muammalah yang telah dipaparkan oleh para ulama. Ibadah memiliki ketentuan langsung dari Allah yang tetap dan memiliki dua hukum; wajib dan haram. Sementara Muammalat memiliki ketentuan yang tidak tetap dan memiliki ruang ijtihad dengan implikasi hukum; tepat dan tidak tepat. Maka bila dalam ibadah kita hanya menilai ini wajib dan itu haram. Sedangkan dalam muammalah kita tidak cukup menilai ini halal dan itu haram, melainkan ada juga halal yang tepat dan halal yang tidak tepat, begitupun haram yang bisa ditoleril dan haram yang tidak bisa ditoleril.

Jadi, dalam menjalani kehidupan ini ada hukum yang langsung dari wahyu Allah dan ada hukum yang dirumuskan melalui mekanisme syuro. Yang langsung dari wahyu Allah itu sifatnya tetap dan tak bisa diganti; namun jumlahnya sedikit khususnya pada masalah ibadah. Adapun tata aturan dalam muammalah selain yang sedikit dipandukan oleh wahyu Allah masih sangat banyak yang perlu dirumuskan melalui mekanisme syuro.

Sebab Radikalisme Agama

Pada kehidupan beragama ini, radikalisme muncul menurut Syeikh Hasan Hudaybi karena gagalnya seseorang dalam membedakan antara pelaksanaan hukum melalui peran negara dengan kewajiban menjadikan Tuhan sebagai Hakim dalam segala urusan.

Di sini ada dua hal yang perlu dicamkan: individu dan kolektif. Pelaksanaan hukum (utamanya pidana yang berdasar wahyu Allah) itu sifatnya kolektif. Sedangkan ketundukan pada ketetapan hukum itu sifatnya individu. Dengan demikian, sebenarnya eksistensi dan identitas keislaman tetap terjaga sekalipun tidak dalam pemerintahan Islam. Tentu syaratnya, kaum Muslimin harus ridho dengan keislamannya, tunduk dengan prinsip-prinsip Islam, dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Amar ma’ruf nahi munkar sendiri dalam pandangan Syeikh Hasan Hudaybi hendaknya merupakan sikap aktif seorang Muslim dan bukannya sikap pasif seorang Muslim. Yang pasif itu hanya bisa marah dengan mimpi-mimpi jangka pendeknya. Sementara yang aktif, maka dia akan berusaha menolak ketidak-adilan, melarang perbuatan dosa, serta menyingkirkan kemunkaran dengan sepenuh tanggungjawab jangka panjangnya.

Sehingga yang perlu dilakukan bukannya tindakan radikal meruntuhkan pemerintahan, melainkan sikap diri untuk terus komitmen terhadap Islam dan menebar komitmen itu kepada segenap kaum Muslimin. Maka, meruntuhkan pemerintahan secara radikal dipandang oleh Syeikh Hasan Hudaybi merupakan tindakan yang tidak tepat.

Alasan pertamanya; kepemimpinan di kalangan ummat Islam bagaimanapun wujudnya merupakan kelanjutan eksistensial pemerintahan Islam. Alasan kedua; meruntuhkan pemerintahan secara radikal justru akan memicu kekacauan sehingga ummat mudah dipecah.

Tentu pandangan Syeikh Hasan Hudaybi ini tidak sendirian. Sebab sebelumnya Imam Ghazali juga telah memberikan pandangan yang sama; bahwasannya tunduk kepada pemerintahan yang zalim namun kuat lebih utama daripada memberontaknya yang berakibat kekacauan sipil yang sulit diakhiri. Tentu dengan syarat; ketundukan kepada pemerintah zalim itu tidak dalam pelanggaran syariat.

So, kemudian kita mendapatkan quote lainnya dari Syeikh Hasan Hudaybi, “Tegakkan hukum Islam dalam hatimu, niscaya ia akan tegak di negaramu.”



#SerialDakwahKultural _ 7 Februari 2016

1 komentar:

Desi mengatakan...

i see i see, tq for d enlightmen :)