Sabtu, 19 Desember 2015

ANTARA KEBIJAKAN DAN KETENTUAN DALAM PEMUTUSAN PERKARA


Apakah setiap Kebijakan dari Ketentuan? Apakah setiap Ketentuan menjadi Kebijakan? Atau keduanya tak pernah seiring?


Memang tidak mudah menemukan jawaban pastinya. Tapi yang sering kita dapati; Kebijakan dan Ketentuan saling kucing-kucingan. Kebijakan keluar, Ketentuan lenyap. Ketentuan tegak, Kebijakan tengkurap.

Kebijakan lahir dari personaliti kepemimpinan. Ia mengelaborasi semua tafsir akan kata Bijak. Ya, Bijak itu proses, sehingga ia berubah-ubah. Karena itulah, ia cenderung pada rasa jiwa. Kuat perasaannya, sehingga wujudnya absurd sesuai lobi kekuatan yang berujung pada transaksi.

Ketentuan lahir dari institusi kepemimpinan. Ia mengelaborasi semua tafsir akan kata Tentu. Ya, Tentu itu simpulan, sehingga ia tetap. Karena itulah, ia cenderung pada rasio fakta. Kuat rasionalnya, sehingga wujudnya nyata tak ada penipuan yang meng-'kadali'.

Ungkapan untuk Kebijakan biasanya seperti ini: demikianlah Kebijakannya! Sementara ungkapan untuk Ketentuan biasanya seperti ini: begitulah Ketentuannya!

'Demikian' merupakan cerminan ujung dari 'paparan' yang panjang. Sedangkan 'begitu' merupakan cerminan suatu yang tak perlu lagi 'paparan' panjang. Paparan yang dimaksud adalah dinamika lobi baik di panggung terbuka maupun di balik layar. 

Proses Kebijakan biasanya begini: pemimpin dilobi, lalu pemimpin itu mengeluarkan instruksi, dan 'bawahan' menjalankannya tanpa rasio lagi. Hanya rasa-rasa khawatir ketidak-berdayaan 'bawahan' yang mengiringi segala prosesnya. Itulah yang biasa disebut dengan Kebijakan Pemimpin. 

Adapun proses Ketentuan biasanya begini: permasalahan didudukkan semuanya apa adanya, lalu ditimbang dengan ukuran yang telah ditentukan, dan kemudian diputuskan dengan standar prosedur. Di situ hukum sesungguhnya ditetapkan bukan sebagai pembelaan pihak-perpihak, namun semata-mata untuk nilai-nilai kemanusiaan. Itulah yang biasa disebut dengan Ketentuan Hukum.

Ah, ini hanya gumaman liar dalam gelapnya malam di akhir pekan. Mungkin tidak ilmiah. Tapi, sebentar. Bila kita suatu saat mendapat masalah lalu menerima dua putusan -yang satu merupakan Kebijakan Pemimpin dan satu lagi merupakan Ketentuan Hukum-, maka mungkin saat itu kita akan merasakan bahwa gumaman liar di gelapnya malam ini ada benarnya juga.

Tapi, bukankah Bijak itu artinya baik? Nah, saya juga bingung ketika gumaman saya ini berbenturan dengan definisi katanya. Atau, mungkin ini semacam Cerdas dan Cerdik, yang hampir sulit membedakan konotasi baik dan konotasi buruknya. Entahlah.

Yang jelas, ketika saya merasakan keputusan perkara yang berasal dari dua hal itu; yang saya rasakan dan pahami bahwa Kebijakan itu Kehendak dan Ketentuan itu Aturan. Maka, bila itu sebuah Kebijakan, biasanya cenderung sekehendak hati. Dan bila itu sebuah Ketentuan, biasanya sesuai aturan saja.

Bingung, ya? Hehe... Ampun deh. Tapi akan lebih bingung lagi kalau kita ingin memahami berbagai putusan perkara di negeri ini.

Selamat bergumam! 


19 Desember 2015, 01.15 - 21.06 WIB
Muhammad Irfan Abdul Aziz

Tidak ada komentar: