Lupa termasuk hal yang dimaklumi dalam agama Islam. Sebab ia adalah ketidaksengajaan. Dan Allah subhanahu wata'ala telah memberikan nikmat kepada ummat Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam yang terlupa, dengan tidak menganggap kelupaan itu sebagai dosa.
Maka bila kita lupa melakukan kewajiban, tidak dianggap sebagai dosa. Bila kita lupa sehingga melakukan larangan, maka itupun tidak dianggap sebagai dosa. Begitulah kebijaksanaan Allah azza wa jalla bagi hamba-Nya yang terlupa.
Adapun sikap fiqh terhadap beberapa contoh lupa sebagai berikut:
1. Tidak Mengucapkan Basmalah Saat Menyembelih
Bila kita terlupa mengucapkan basmalah saat menyembelih binatang, maka apakah dagingnya tetap halal? Ulama-ulama fiqh berpendapat bahwa dagingnya tetap halal, karena lupa termasuk yang dimaklumi.
Memang ada dua pendapat dalam memandang posisi basmalah saat menyembelih binatang. Menurut mazhab Syafi'i itu merupakan sunnah, sehingga bila tidak dilakukan juga tidak apa-apa. Pendapat ini mendasarkan pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al Barri, "Seorang muslim menyembelih dengan nama Allah, baik diucapkan atau tidak diucapkan." Selain itu juga berdasar pada hadits riwayat Ad Daruquthni yang menegaskan bahwa, "Nama Allah berada di lisan setiap muslim."
Namun menurut pengikut mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan mazhab Hanbali; mengucapkan basmalah merupakan bagian dari syarat menyembelih binatang. Sebagaimana firman-Nya dalam surat al An'am ayat 121, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."
2. Berbicara Saat Shalat
Bila lupa lalu berbicara sedang shalat kita belum selesai, apakah shalat kita batal dan perlu diulang? Sempat suatu ketika Rasulullah setelah dua rakaat menutup dengan salam. Lalu seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah beliau meng-qashar shalat? Tidak, kata Rasulullah. Lalu Rasulullah memastikan ke sahabat lainnya, apakah benar yang dikatakan sahabat itu? Benar, jawab sahabat lainnya. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan shalat dua rakaat lagi.
Berdasar riwayat dari Bukhari ini, maka menurut mazhab Syafi'i, obrolan yang tidak disengaja karena lupa itu tidak membatalkan shalat. Maka shalat tidak perlu diulang. Yang membatalkan adalah obrolan yang rusak dan tidak layak.
Adapun menurut mazhab Maliki lebih detail lagi, mengatakan bahwa selama berbicaranya masih tergolong singkat maka tidak perlu diulang sholatnya. Sedangkan mazhab Hanbali menyatakan bahwa itu membatalkan shalat dan harus diulang.
3. Melakukan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Secara umum, bila kita melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasa. Dalam hadits riwayat Bukhari, disebutkan bila makan dan minum karena lupa maka itu tidak membatalkan puasa.
Para ulama berpendapat, termasuk juga dalam hal jima'. Bila karena lupa, maka tidak berdosa dan tidak membatalkan asalkan setelah ingat langsung berhenti.
Tetapi pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bila kelupaan ini dalam hal melakukan jima' saat berpuasa, maka ia harus meng-qadha puasanya. Walaupun tidak tergolong dosa karena lupa.
Kamis, 31 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar