Selasa, 08 Desember 2015

SYARAT, KEWAJIBAN DAN HAK PEMIMPIN DAULAH ISLAMIYAH


Kepemimpinan Daulah Islamiyah hendaknya memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diutarakan oleh beberapa ulama. Salah satu ulama yang telah merincikan persyaratan itu adalah Dr. Abdul Qader Abu Faris dalam bukunya Sistem Politik dalam Islam. Setidaknya ada 12 syarat bagi seseorang untuk bisa dipilih dan ditetapkan sebagai Pemimpin Daulah Islamiyah.


Dua belas syarat itu sebagai berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Sudah baligh.
  3. Memiliki akal yang sehat.
  4. Berjiwa merdeka.
  5. Laki-laki.
  6. Memegang teguh prinsip keadilan, yang ditampilkan dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan dosa-dosa besar serta tidak menghukumi sesuatu dengan hawa nafsunya.
  7. Kapabel; utamanya dengan memiliki kemampuan dan keberanian dalam menyiapkan pasukan militer, mampu dan berani menghilangkan kesenjangan, memiliki pandangan yang apik, memiliki kecerdasan politik, serta memahami pola manajemen SDM.
  8. Berilmu; bahkan beberapa ulama mensyaratkan seorang Pemimpin adalah seorang yang mampu berijtihad.
  9. Tidak meminta kepemimpinan.
  10. Merupakan warga Negara yang diakui.
  11. Memiliki panca indera dan anggota tubuh yang sempurna.
  12. Memiliki nasab dari keturunan Quraish sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam dalam sebuah hadits shahih. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ini merupakan keutamaan, sehingga bila ada sosok dari non Quraish yang lebih memenuhi persyaratan sebelumnya maka dibolehkan menerima amanah kepemimpinan ini.


Kewajiban Pemimpin

Abul Hasan al Mawardi (450 H) membatasi kewajiban-kewajiban Pemimpin sebagai berikut:
  1. Menjaga pokok-pokok agama agar tetap langgeng.
  2. Menjadi penengah dan menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang berselisih, serta menghentikan cacian antara pihak-pihak yang berkonflik.
  3. Menjaga individu dan kaum yang lemah.
  4. Menegakkan hudud (hukum pidana) terhadap pelanggaran yang diharamkan Allah subhanahu wata’ala.
  5. Mengantisipasi kesenjangan dengan beberapa santunan dan kekuatan pembelaan.
  6. Memerangi pihak yang memusuhi Islam setelah mendakwahinya sampai ia menyerahkan diri atau masuk dalam perlindungan untuk menegakkan hak Allah dalam meninggikan agama-Nya.
  7. Mengumpulkan fai’ dan shadaqah dari mereka yang dikenakan kewajiban atasnya baik secara nash maupun ijtihad, tanpa rasa takut dan pengecualian.
  8. Menetapkan pihak-pihak yang berhak atas Baitul Maal tanpa melebihkan dan mengurangi.
  9. Mengkoordinir pejabat-pejabat dalam pemerintahannya dan mengikuti nasehat dari mereka yang membantu pekerjaan-pekerjaannya.
  10. Melibatkan diri dalam segala permasalahan untuk membangkitkan harkat politik ummat.
  11. Senantiasa berpegang pada syariat dan komitmen padanya.

Selain itu, ada dua poin tambahan dari ustadz Yusuf Musa, yaitu:
  1. Menyebarkan ilmu ke segenap rakyatnya di seluruh penjuru wilayahnya.
  2. Mengusahakan kehidupan mulia bagi setiap individu rakyatnya.


Hak Pemimpin

Adapun hak-hak Pemimpin ada 4 (empat), sebagai berikut:
  1. Hak untuk didengar arahannya dan ditaati perintahnya.
  2. Hak atas harta kaum Muslimin dengan mengambil kewajiban harta setiap individu setelah menunaikan tanggungjawabnya kepada para anak, para orang tua, para istri, para pembantu, dan lainnya.
  3. Hak untuk ditolong dalam menyingkirkan rintangan serta dalam menunaikan kepemimpinannya.
  4. Hak mendapatkan nasehat.


Epilog

InsyaAllah bila seorang Pemimpin dipilih berdasarkan pertimbangan syarat-syarat tersebut, serta memahami betul dan memegang teguh batasan Kewajiban dan Haknya, maka ia akan menjadi Pemimpin yang bijaksana di mata rakyatnya dan sukses dalam melaksanakan program kepemimpinannya. Pada Pemimpin seperti itulah, kita sama-sama merindukan. Semoga, rindu kita bersama segera terpenuhi.


Batam, 5 Desember 2015, 14.48

Muhammad Irfan Abdul Aziz

SMART (Studi Masyarakat untuk Reformasi Terpadu)


Baca juga:

Tidak ada komentar: