Kepemimpinan Daulah Islamiyah hendaknya
memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diutarakan oleh beberapa ulama.
Salah satu ulama yang telah merincikan persyaratan itu adalah Dr. Abdul Qader
Abu Faris dalam bukunya Sistem Politik dalam Islam. Setidaknya ada 12 syarat
bagi seseorang untuk bisa dipilih dan ditetapkan sebagai Pemimpin Daulah
Islamiyah.
Dua belas syarat itu sebagai berikut:
- Beragama
Islam.
- Sudah
baligh.
- Memiliki
akal yang sehat.
- Berjiwa
merdeka.
- Laki-laki.
- Memegang
teguh prinsip keadilan, yang ditampilkan dengan melaksanakan kewajiban dan
meninggalkan dosa-dosa besar serta tidak menghukumi sesuatu dengan hawa
nafsunya.
- Kapabel;
utamanya dengan memiliki kemampuan dan keberanian dalam menyiapkan pasukan
militer, mampu dan berani menghilangkan kesenjangan, memiliki pandangan
yang apik, memiliki kecerdasan politik, serta memahami pola manajemen SDM.
- Berilmu;
bahkan beberapa ulama mensyaratkan seorang Pemimpin adalah seorang yang
mampu berijtihad.
- Tidak
meminta kepemimpinan.
- Merupakan
warga Negara yang diakui.
- Memiliki
panca indera dan anggota tubuh yang sempurna.
- Memiliki
nasab dari keturunan Quraish sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
shalallahu ’alaihi wasalam dalam sebuah hadits shahih. Akan tetapi
sebagian ulama berpendapat bahwa ini merupakan keutamaan, sehingga bila
ada sosok dari non Quraish yang lebih memenuhi persyaratan sebelumnya maka
dibolehkan menerima amanah kepemimpinan ini.
Kewajiban Pemimpin
Abul Hasan al Mawardi (450 H) membatasi kewajiban-kewajiban Pemimpin
sebagai berikut:
- Menjaga
pokok-pokok agama agar tetap langgeng.
- Menjadi
penengah dan menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang berselisih, serta
menghentikan cacian antara pihak-pihak yang berkonflik.
- Menjaga individu
dan kaum yang lemah.
- Menegakkan
hudud (hukum pidana) terhadap pelanggaran yang diharamkan Allah subhanahu
wata’ala.
- Mengantisipasi
kesenjangan dengan beberapa santunan dan kekuatan pembelaan.
- Memerangi
pihak yang memusuhi Islam setelah mendakwahinya sampai ia menyerahkan diri
atau masuk dalam perlindungan untuk menegakkan hak Allah dalam meninggikan
agama-Nya.
- Mengumpulkan
fai’ dan shadaqah dari mereka yang dikenakan kewajiban atasnya baik
secara nash maupun ijtihad, tanpa rasa takut dan pengecualian.
- Menetapkan
pihak-pihak yang berhak atas Baitul Maal tanpa melebihkan dan mengurangi.
- Mengkoordinir
pejabat-pejabat dalam pemerintahannya dan mengikuti nasehat dari mereka yang
membantu pekerjaan-pekerjaannya.
- Melibatkan
diri dalam segala permasalahan untuk membangkitkan harkat politik ummat.
- Senantiasa
berpegang pada syariat dan komitmen padanya.
Selain itu, ada dua poin tambahan dari ustadz Yusuf Musa, yaitu:
- Menyebarkan
ilmu ke segenap rakyatnya di seluruh penjuru wilayahnya.
- Mengusahakan
kehidupan mulia bagi setiap individu rakyatnya.
Hak Pemimpin
Adapun hak-hak Pemimpin ada 4 (empat), sebagai berikut:
- Hak
untuk didengar arahannya dan ditaati perintahnya.
- Hak atas
harta kaum Muslimin dengan mengambil kewajiban harta setiap individu
setelah menunaikan tanggungjawabnya kepada para anak, para orang tua, para
istri, para pembantu, dan lainnya.
- Hak
untuk ditolong dalam menyingkirkan rintangan serta dalam menunaikan
kepemimpinannya.
- Hak
mendapatkan nasehat.
Epilog
InsyaAllah bila seorang Pemimpin dipilih berdasarkan pertimbangan
syarat-syarat tersebut, serta memahami betul dan memegang teguh batasan
Kewajiban dan Haknya, maka ia akan menjadi Pemimpin yang bijaksana di mata
rakyatnya dan sukses dalam melaksanakan program kepemimpinannya. Pada Pemimpin seperti itulah, kita
sama-sama merindukan. Semoga, rindu kita bersama segera terpenuhi.
Batam,
5 Desember 2015, 14.48
Muhammad Irfan Abdul Aziz
SMART
(Studi Masyarakat untuk Reformasi Terpadu)
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar