Islam menolak
untuk menjadikan kepemimpinan itu turun-temurun, sehingga terbatas pada
keturunan tertentu. Sebab, sesungguhnya Khilafah itu dilahirkan dari Syura, dan
konsep warisan itu dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip musyawarah
yang diwajibkan dalam Islam.
Maka bila kita mencermati perjalanan Khulafa ar Rasyidin, akan kita temui secara
umum beberapa kaedah penyerahan mandat kepemimpinan sebagai berikut:
Pertama, bahwa pemilihan pemimpin adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan
sosial sehingga harus disegerakan.
Kedua, bahwa yang mencalonkan nama pemimpin adalah Ahlu al Halli
wal Aqdi (Majelis Syura).
Ketiga, bahwa
kepemimpinan itu bukanlah warisan, melainkan dengan mandat bai’at dari rakyat.
Keempat, bahwa penerimaan
terhadap pemimpin bukan karena kecintaan kepadanya, melainkan karena
pertimbangan menghindari fitnah.
Kelima, bahwa
bai’at kepemimpinan hendaklah dilakukan di depan publik.
Keenam, bahwa tidak ada promosi diri.
Ketujuh, sebagaimana pendapat yang dikenal umum bahwa pilihan mayoritas
rakyat yang akan menjadi pemimpin.
Prosedur
Penyerahan Mandat
Dalam konsep Islam ada istilah Wilayatul ’Ahd. Yaitu sebentuk penyerahan
mandat dari seorang Pemimpin kepada seseorang untuk menggantikannya bila ia telah
wafat dalam menjaga agama dan kehidupan dunia kaum Muslimin, atau bisa juga
kepada sekelompok orang yang akan memilih di antara mereka untuk menjadi
pemimpin kaum Muslimin setelahnya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar dengan menyerahkan mandat
kepada Umar bin Khathab. Begitupun yang dilakukan oleh Umar dengan menyerahkan
mandat kepada enam orang dari sahabat Rasulullah, sehingga mereka menetapkan
Pemimpin penggantinya.
Adapun persyaratan
dalam menyerahkan mandat ini sebagai berikut:
1. Penerima mandat dikenakan persyaratan sebagaimana syarat pemimpin Daulah Islamiyah.
2. Orang yang
diberi mandat hendaknya ridha dalam menerimanya.
3. Hendaklah yang
menerima mandat itu hadir secara fisik dan dikenal.
Demikian beberapa kaedah penyerahan mandat kepemimpinan dalam Islam, dengan
beberapa prosedur dan persyaratannya. Semoga bermanfaat demi lahirnya pemimpin
yang berkualitas.
Batam,
12 Desember 2015, 23.00
Muhammad Irfan Abdul Aziz
SMART
(Studi Masyarakat untuk Reformasi Terpadu)
BAGAIMANA MEMILIH PEMIMPIN?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar