Minggu, 13 Desember 2015

MANDAT KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM

Sumber: kaskus.com

Islam menolak untuk menjadikan kepemimpinan itu turun-temurun, sehingga terbatas pada keturunan tertentu. Sebab, sesungguhnya Khilafah itu dilahirkan dari Syura, dan konsep warisan itu dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip musyawarah yang diwajibkan dalam Islam.


Maka bila kita mencermati perjalanan Khulafa ar Rasyidin, akan kita temui secara umum beberapa kaedah penyerahan mandat kepemimpinan sebagai berikut:

Pertama, bahwa pemilihan pemimpin adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan sosial sehingga harus disegerakan.

Kedua, bahwa yang mencalonkan nama pemimpin adalah Ahlu al Halli wal Aqdi (Majelis Syura).

Ketiga, bahwa kepemimpinan itu bukanlah warisan, melainkan dengan mandat bai’at dari rakyat.

Keempat, bahwa penerimaan terhadap pemimpin bukan karena kecintaan kepadanya, melainkan karena pertimbangan menghindari fitnah.

Kelima, bahwa bai’at kepemimpinan hendaklah dilakukan di depan publik.

Keenam, bahwa tidak ada promosi diri.

Ketujuh, sebagaimana pendapat yang dikenal umum bahwa pilihan mayoritas rakyat yang akan menjadi pemimpin.


Prosedur Penyerahan Mandat

Dalam konsep Islam ada istilah Wilayatul ’Ahd. Yaitu sebentuk penyerahan mandat dari seorang Pemimpin kepada seseorang untuk menggantikannya bila ia telah wafat dalam menjaga agama dan kehidupan dunia kaum Muslimin, atau bisa juga kepada sekelompok orang yang akan memilih di antara mereka untuk menjadi pemimpin kaum Muslimin setelahnya.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar dengan menyerahkan mandat kepada Umar bin Khathab. Begitupun yang dilakukan oleh Umar dengan menyerahkan mandat kepada enam orang dari sahabat Rasulullah, sehingga mereka menetapkan Pemimpin penggantinya.

Adapun persyaratan dalam menyerahkan mandat ini sebagai berikut:
1. Penerima mandat dikenakan persyaratan sebagaimana syarat pemimpin Daulah Islamiyah.
2. Orang yang diberi mandat hendaknya ridha dalam menerimanya.
3. Hendaklah yang menerima mandat itu hadir secara fisik dan dikenal.

Demikian beberapa kaedah penyerahan mandat kepemimpinan dalam Islam, dengan beberapa prosedur dan persyaratannya. Semoga bermanfaat demi lahirnya pemimpin yang berkualitas.


Batam, 12 Desember 2015, 23.00

Muhammad Irfan Abdul Aziz
SMART (Studi Masyarakat untuk Reformasi Terpadu)


Baca juga:
BAGAIMANA MEMILIH PEMIMPIN?


Tidak ada komentar: