Rabu, 30 Desember 2015

SIKAP SYARIAT TERHADAP EMPAT MACAM KESALAHAN


Dalam menjalani kehidupan ini, kita selaku ummat Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam diberikan pemakluman bila melakukan pelanggaran karena salah yang tidak disengaja. Secara akhirat, semua ketidaksengajaan (termasuk yang dilakukan karena kesalahan) tidak dianggap sebagai dosa. Tetapi secara konsekuensi hukum bagi kehidupan dunia bisa tetap ada, dan ulama memiliki beragam pendapat dalam ranah ini.


Ada empat hal yang memungkinkan bagi kita melakukan kesalahan dalam pelanggaran. Sebagaimana yang akan dirincikan di bawah ini.

Pertama; Meninggalkan Perintah

Kita mungkin melakukan kesalahan, sehingga berakibat pelanggaran dalam hal ini meninggalkan perintah yang seharusnya kita laksanakan. Misalnya, kita memberikan Zakat kepada seseorang yang disangka dari kalangan yang membutuhkan. Namun setelah beberapa saat kemudian, kita mengetahui bahwa penerima zakat itu adalah seorang yang mampu. Maka, ini termasuk kesalahan yang tidak disengaja. Bagaimana syariat menyikapinya?

Secara akhirat, ketidaksengajaan ini tidak dianggap sebagai dosa. Tetapi secara konsekuensi hukum, kewajibannya dinilai belum terlaksana. Maka, ia harus menunaikan zakatnya lagi untuk diberikan kepada yang berhak.

Kedua, Mengerjakan Larangan yang Tidak Berdampak Sosial

Ada kalanya kita melakukan kesalahan yang tidak sengaja dalam melanggar suatu larangan. Tetapi larangan ini tidak berdampak bagi sosial. Misalnya salah ambil minuman yang ternyata merupakan minuman memabukkan. Maka hal ini termasuk yang dimaklumi dan tidak dicatat sebagai dosa.

Tetapi, bagaimana konsekuensi hukumannya? Karena dampaknya hanya untuk dirinya, maka secara sanksi ditiadakan karena ketidaksengajaannya.

Ketiga, Mengerjakan Larangan yang Merusak dan Berdampak Sosial

Sementara bila ketidaksengajaan karena kesalahan dalam melanggar larangan yang memiliki dampak sosial, maka ia tetap harus menunaikan sanksinya. Walaupun ia tidak tercatat sebagai dosa.

Contohnya adalah tidak sengaja melakukan kesalahan sehingga berakibat terbunuhnya binatang olehnya saat ihram. Maka ia tetap harus membayar kafarat.

Keempat, Mengerjakan Larangan yang Ada Sanksi Fisiknya

Adapun bila ketidaksengajaan melakukan kesalahan sehingga melanggar larangan yang memiliki sanksi fisik, maka ia tidak dicatat sebagai dosa dan sanksi fisiknya ditiadakan. Namun ia tetap harus menyelesaikan konsekuensi sosial sebagai hubungan antar manusia. 

Misalnya, seorang polisi muslim salah menggunakan senjata yang berakibat terbunuhnya seorang muslim. Maka ia tidak berdosa karena ketidaksengajaannya, dan tidak di-qishosh, tetapi tetap harus membayar diyat kepada keluarga korban dan membebaskan seorang budak muslim. Atau bila tidak mampu, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut.


Rabu, 30 Desember 2015

1 komentar:

AFIFAH AFRA mengatakan...

Ilustrasinya lucu... gambar kucing :-)