Posisi shalat berjamaah bagi muslimah adalah sejajar. Jadi imam muslimah berada di tengah-tengah dengan shaf yang sejajar. Begitu Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab al Majmu' Syarh al Muhadzdzab. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Syafi'i. Juga terdapat dalam Sunan Baihaqi dengan sanad Hasan. Karena kepemimpinan pada asalnya adalah hak bagi laki-laki.
Ibnu Qudamah ketika menjelaskan posisi imam bagi muslimah pada kitab al Mughni, menambahkan dengan keterangan bahwa hal itu lebih aman bagi auratnya. Memang sebisa mungkin dianjurkan adanya pembatas untuk menutup aurat muslimah.
Namun ada perbedaan pendapat tentang kebolehan imam seorang muslimah dalam jamaah muslimah. Sebagaimana Imam Ibnu Rusydi menerangkan dalam Bidayah al Mujtahid, bahwasannya bagi Mazhab Maliki hal itu tidak diperbolehkan karena jama'ah adalah hak kaum laki-laki. Selain itu memiliki pandangan sebagaimana pandangan Imam Syafi'i, bahwa boleh saja bagi muslimah shalat berjamaah sesama mereka meskipun itu tidak wajib. Wallahu 'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar