Minggu, 15 November 2015

URGENSI MUSYAWARAH ANTARA PROSES PEMBINAAN DAN SEBAB KESUKSESAN


Islam memiliki perhatian yang besar terhadap Musyawarah atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan Syura. Bahkan salah satu surat dalam al Qur’an dinamakan dengan surat Asy Syura. Dan di surat ini pula pada ayat ke-38, kita mendapati perintah untuk bermusyawarah yang merupakan salah satu karakter orang beriman, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Dari aspek sejarah, kita pun menemukan banyak kisah perihal musyawarah dalam kehidupan manusia. Bahkan, salah satunya adalah kisah musyawarah yang dilakukan oleh Ratu Bilqis dengan para pembesarnya, saat ia menerima surat dakwah dari Nabi Sulaiman alaihissalam. Sebagaimana yang diabadikan dalam surat An Naml ayat 32, “Berkata dia (Balqis): ‘Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu menyaksikan dalam majelis(ku).’”

Adapun teladan kita Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau merupakan manusia yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya. Kita bisa mendapatinya di banyak momentum, seperti saat perang Badar, perang Uhud, perang Khandaq, perang Hudaibiyah, bahkan terkadang untuk perkara-perkara pribadinya.

Setelah wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, ummat Islam tetap menjunjung tinggi prinsip Musyawarah dalam memutuskan perkara di antara mereka. Momen musyawarah yang paling dekat setelah wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam adalah apa yang terjadi di Saqifah Bani Sa’adah, saat ummat Islam bermusyawarah untuk menetapkan Khalifah pelanjut kepemimpinan Rasulullah.

Setelah dibai’at sebagai Khalifah pertama, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam memutuskan perkara terkait kepemimpinannya sering kali bermusyawarah dengan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan juga para sahabat lainnya, saat mendapati perkara yang tidak didapat penjelasannya dari nash al Qur’an dan Hadits.

Begitulah prinsip Musyawarah sangat dipegang oleh kaum Muslimin. Sebab kewajibannya jelas dalam firman-Nya pada surat Ali Imran ayat 159, “...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah...”

Pun karena kesema-menaan itu dilarang dalam syariat Islam. Sebab Allah subhanahu wata’ala pernah berpesan kepada Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam sebagaimana yang tercantum pada surat Al Ghasyiyah ayat 22, “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.”


Hikmah Musyawarah

Di antara cara kita menemukan hikmahnya adalah dengan mencermati sejarahnya. Bahwa sejarah telah mempersaksikan, bagaimana Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam mengambil pendapat mayoritas walaupun itu berbeda dengan pendapatnya. Sebagaimana yang terjadi dalam Musyawarah sebelum perang Uhud, pendapat mayoritas untuk menghadapi musuh di luar Madinah akhirnya diambil meskipun berbeda dengan pendapat Rasulullah untuk tidak keluar Madinah.

Begitupun sejarah telah mempersaksikan bagaimana proses-proses Musyawarah ditepati oleh para Khalifah setelah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam. Walaupun, mungkin sebagian manusia merasa bahwa Khalifah setelah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam pernah memaksakan pendapatnya tanpa menyertakan ummat. Misalnya, seperti yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ’anhu saat memutuskan untuk memerangi kaum Murtadin yang tidak mau membayar Zakat dan seperti yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu saat memutuskan untuk tidak membagi tanah rampasan dari hasil penaklukan wilayah Irak.

Namun, sesungguhnya anggapan bahwa kedua Khalifah itu telah luput dari musyawarah adalah anggapan yang tidak benar. Sebab bila dicermati, sesungguhnya pendapat Abu Bakar radhiyallahu ’anhu memiliki dasar nash al Qur’an dan sesungguhnya pendapat Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu ditetapkan setelah proses musyawarah hingga bertemu dengan keserasian dengan nash al Qur’an.

Saat Abu Bakar radhiyallahu ’anhu menetapkan untuk memerangi kaum Murtadin, sebagian mengatakan bahwa kebanyakan sahabat saat itu tidak menghendaki untuk memerangi mereka yang tidak membayar Zakat. Tetapi sesungguhnya perkara itu terdapat nash-nya, sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.” Berdasarkan ayat ini, maka yang enggan melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, ia harus diperangi sampai mau melakukannya. Dan bila telah melakukannya, maka keamanan merekapun terjamin. Begitupun dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasulullah shalallahu ’alaihi wasalam bersabda: “Aku perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, telah terlindungi olehku darahnya dan hartanya kecuali dengan kebenaran Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” Maka, sesungguhnya syariah pun membenarkan tiadanya ijtihad bila ada nash. Dengan demikian, keputusan Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ’anhu dalam hal memerangi mereka yang tak mau membayar Zakat meskipun belum bersepakat dengan para sahabatnya, tetaplah dibenarkan dan tidak bisa dimaknai mengabaikan Musyawarah, sebab perkara itu memang telah ada nash­-nya.

Adapun saat Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu memutuskan untuk tidak membagi tanah Sawad di Irak yang telah direbut oleh Mujahidin, maka sesungguhnya keputusan itu telah melalui rangkaian Musyawarah yang cukup alot. Sebab, setelah Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu menerima surat dari komandan Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ’anhu untuk membagi tanah yang telah diduduki bagi para Mujahidin, maka Khalifah pun segera mengutarakan pendapatnya kepada sahabatnya dan meminta pendapat mereka. Saat itu, Umar bin Khathab berpendapat untuk tidak membagi rampasan berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah, meskipun secara umum ada nash untuk membagi 1/5 bagi Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasulullah, yatim, dan kaum miskin serta ibnu sabil, sementara 4/5 dibagi kepada pasukan yang turut serta. Berkenaan dengan nash pembagian itu, Umar bin Khathab telah menunaikannya pada rampasan harta yang bergerak, namun tidak untuk tanah sebagai rampasan harta yang tidak bergerak. Itulah polemiknya. Beberapa sahabat mendukung pendapat Umar bin Khathab, yaitu 'Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah dan Abdullah bin Umar. Mereka sepakat bahwa tanah rampasan tetap dikelola oleh penduduk setempat dengan kompensasi pajak dari hasilnya. Dengan demikian, maka akan ada pemasukan yang berkesinambungan untuk membiayai operasional pengelolaan negeri itu serta untuk menjamin kemashlahatan yang lebih langgeng bagi generasi setelahnya. Sementara beberapa sahabat lainnya tetap bersikukuh sesuai nash untuk membaginya sebagaimana harta rampasan, mereka adalah Abdurrahman bin Auf, Bilal bin Rabah, dan Zubair bin Awwam.

Saat Musyawarah dirasa buntu, maka Umar bin Khathab pun melibatkan dari kalangan sahabat Anshar, lima orang dari suku Aus dan lima orang dari suku Khazraj. Umar bin Khathab menceritakan persoalan kepada mereka dan menyampaikan dasar pendapatnya untuk kemashlahatan yang lebih sinambung bagi ummat, sehingga mereka kemudian setuju dengan pendapat Umar bin Khathab. Setelah melalui proses Musyawarah yang panjang itu, akhirnya Umar bin Khathab dimantapkan hatinya dengan empat ayat pada surat al Hasyr yaitu ayat ke-7 hingga ke-10. Bahwa di situ dijelaskan akan tujuan pembagian pembagian agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, sehingga titik tekannya bukan pada pembagiannya, namun pada kemashlahatan bagi semua orang. Lalu di ayat setelahnya secara berurut-urut dibahas terkait kaum Muhajirin, kaum Anshar serta kaum-kaum yang memeluk Islam setelahnya. Berdasarkan Musyawarah dan kemantapan dari surat Al Hasyr ayat 7-10 itulah, akhirnya Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu menetapkan sesuai pendapatnya semula. Dengan demikian, maka tidak benar bila langkah yang telah diambil oleh Umar bin Khathab itu dianggap telah mengabaikan Musyawarah, sebab sesungguhnya keputusan itu telah melalui proses Musyawarah yang tidak sebentar.


Epilog

Begitulah besarnya nilai Musyawarah dalam perjalanan kaum Muslimin. Oleh karenanya, almarhum Dr. Abdul Qadir Abu Faris memasukkan Musyawarah sebagai salah satu prinsip Sistem Politik dalam Islam. Sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu yang bisa kita dapati dalam Syarh Nahjul Balaghah, “Sesungguhnya Syura itu adalah hak istimewa di tangan kaum Muhajirin dan Anshar, jika mereka bersepakat atas seorang yang mereka sebut sebagai Imam, maka hal itulah yang diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.”

Maka kita mendapati proses Musyawarah sebagai sekolah pembinaan; menuju kematangan  beragama dan kematangan menjalani kehidupan. Sebagaimana Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan kaum Muslimin akhirnya mendapatkan pencerahan dari ayat-ayat al Qur’an dan hikmah dari beragam pendapat. Kita pun mendapati proses Musyawarah sebagai salah satu sebab kemenangan; sebab melahirkan keputusan dengan beragam pertimbangan untuk mencapai hasil yang terbaik. Sebagaimana yang banyak terjadi dalam peperangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.


Maka nikmati proses Musyawarah. Junjung tinggi prinsip Musyawarah sebagai sebuah kewajiban bagi ummat Islam. Semoga setiap proses Musyawarah itu dapat mendewasakan ummat dan mengantarkan ummat pada kesuksesannya.


Batam, 14 November 2015, 23.53

Muhammad Irfan Abdul Aziz
SMART (Studi Masyarakat untuk Reformasi Terpadu)


Baca juga:

Tidak ada komentar: