Sabtu, 02 Januari 2016

NASIB MEREKA YANG DIPAKSA BERDOSA


Keterpaksaan adalah salah satu sebab pemakluman dari catatan dosa. Bila kita dipaksa melakukan dosa dan sama sekali tak berdaya menolak paksaan itu, maka kita dimaklumi dan tak tercatat sebagai pendosa. Sebab keterpaksaan menutup peluang memilih, sedangkan pahala dan dosa dikenakan pada apa yang kita pilih dengan kesadaran dan kemerdekaan. Makanya di antara syarat pembebanan syariat adalah baligh, berakal, dan merdeka.


Bila dalam al Quran, disebutkan contoh terkait orang yang dipaksa mengucap kalimat kekufuran. "Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar," begitu firmanNya dalam surat al Nahl ayat 106.

Akan tetapi, bila sesungguhnya kita masih bisa menghindari atau mengelak dari paksaan, maka kita tetap berdosa. Walaupun konsekuensi hukumnya ada beberapa pendapat fiqh sebagaimana penjelasan berikut ini.

DIPAKSA BERZINA

Pemerkosaan termasuk keterpaksaan. Namun, terkadang masih ada peluang untuk melawan. Bila akhirnya terjadi perzinahan sedangkan ia sebenarnya masih bisa menghindar, maka dosa tetap tercatat baginya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat untuk konsekuensi hukum bagi perempuan dan lelaki.

Bila yang diperkosa adalah perempuan, sedangkan ia masih memungkinkan menghindar, maka ia tergolong berdosa. Tentu Allah Maha Tahu dan Maha Adil dalam menilai apakah hambaNya sungguh-sungguh tidak bisa mengelak ataukah masih bisa mengelak.

Namun, ulama berpendapat hukum tidak ditegakkan kepada perempuan yang dipaksa berzina. Berdasarkan riwayat Al Atsram, bahwa di masa Rasulullah ada seorang perempuan yang diperkosa lalu dibebaskan dari hukuman.

Sebagian besar ulama juga berpendapat, hal yang sama berlaku bagi pria yang diperkosa. Adapun menurut mazhab Hanbali dan Muhammad bin Hasan (seorang ulama dari mazhab Hanafi) berpendapat bahwa bila terjadi perzinahan dan yang diperkosa adalah laki-laki maka harus tetap dikenakan hukuman baginya. Sebab mereka berpendapat, bahwa perzinahan tidak mungkin terjadi bila pihak laki-laki benar-benar merasa terpaksa. Sebab paksaan itu sesungguhnya dapat menghilangkan kemampuan laki-laki sehingga tidak akan terjadi perzinahan.

Sementara bila yang memaksa laki-laki untuk berzina adalah pemerintah, maka Imam Abu Hanifah punya pendapat sendiri bahwa ia tidak dapat dikenakan hukuman. Sebab, bagaimana hukuman dikenakan untuk kesalahan yang penyebabnya adalah pemerintah yang akan menegakkan hukum. Tidak mungkin pemerintah bisa menegakkan hukum, sementara yang menyebabkan pelanggaran adalah pemerintah itu sendiri.

DIPAKSA MEMBUNUH

Bila kita dipaksa untuk membunuh, maka konsekuensi hukumnya ada tiga pendapat. Pendapat Pertama yaitu pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang berpendapat bahwa qishash harus ditegakkan kepada yang memaksa dan yang dipaksa membunuh.

Pendapat Kedua yaitu pendapat Imam Abu hanifah dan sebagian pengikut mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa qishash harus ditegakkan kepada yang telah memaksa membunuh, sementara yang dipaksa membunuh tidak dikenakan hukuman qishash karena dianggap hanya sebagai alat. Adapun pendapat Ketiga adalah pendapat Zufar dan sebagian pengikut mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa qishash ditegakkan hanya kepada yang dipaksa membunuh, sebab dialah yang melaksanakan tindak pembunuhan.

KETERPAKSAAN YANG LAINNYA

Bila tindak pelanggaran karena keterpaksaan itu selain perzinahan dan pembunuhan, maka konsekuensi hukumnya hanya dengan mengganti kerugian tanpa dikenakan sanksi fisik. Penggantiannya pun dikenakan kepada yang memaksa. Misalnya pencurian, maka yang harus menggantinya adalah yang menyuruh dan memaksa.

Namun, ada pendapat yang berbeda. Yaitu pendapat Imam Malik, yang menyatakan bahwa konsekuensi hukum tetap harus ditegakkan beserta ganti rugi. Maka, yang melakukan pencurian karena terpaksa tetap dikenakan hukuman fisik dan mengganti kerugiannya.


Bandung, 2 Januari 2016

7 komentar:

Darikem San mengatakan...

yang multiply masih ada?

Irfan Azizi mengatakan...

Bukannya multiply sdh lama ditutup, mbak...

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Bagaimana jika saya seorang lelaki .. Uang dan harta saya di rampas dan saya di kurung di suatu tempat dan di telanjangi dengan posisi tertidur terlentang .. Jika saya tidak ereksi maka saya akan di pukuli dan di bunuh di situ .. Tapi jika saya mau melayani wanita itu maka uang, harta dan nyawa saya akan di bebaskan .. Apakah saya berdosa jika mengikuti wanita tersebut .. Sedangkan saya tak berdaya jiwa saya dalam keadaan terancam ..

Unknown mengatakan...

Bagaimana jika dipaksa berzina karna takut aibnya disebar? Minta pencerahanya

Unknown mengatakan...

Nah... Ini gmna ya?? Ada yg bisa jawab tidak?

Unknown mengatakan...

Klo ini ada yg bs jawab tidak??